Pelaku KDRT Diamankan Tim Resmob Polres Luwu Utara di Tana Lili
Pelaku KDRT Diamankan Tim Resmob Polres Luwu Utara di Tana Lili

Luwu Utara — Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri berhasil mengamankan dua pelaku tak terduga tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, Minggu dini hari, 25 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Penangkapan berlangsung di Desa Patila, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainuddin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan pelaku kekerasan tak terduga terhadap seorang perempuan berinisal N, 43 tahun, yang merupakan istri dari salah satu pelaku.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polres Luwu Utara Gencarkan Sosialisasi Bahaya ODOL dan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas0
- Polisi Sahabat Anak: Polsek Mappedeceng Gelar Latihan Karate-do Gojukai0
- Tingkatkan Profesionalisme Humas, Polres Luwu Utara Terima Kunjungan Pengawasan Polda Sulsel0
- Ops Pekat Lipu 2025! Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berdarah di Pintu Masuk RSUD0
- Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab dan Integritas Personel0
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di sebuah kamar kontrakan di Dusun Balambangi, Desa Minangatallu, Kecamatan Sukamaju. Menurut laporan korban, kejadian bermula saat ia bersama seorang Saksi menemukan suaminya, H (50), sedang berduaan dengan seorang perempuan lain yang berinisial I di dalam kamar. Korban kemudian memergoki keduanya yang diduga menjalin hubungan gelap.
Konfrontasi tersebut memicu bentrokan hebat. Dalam kejadian tersebut, saya sempat menendang paha kiri korban dan bahkan mencoba menusuk korban dengan sebilah gunting. Meski tidak mengenai tubuh korban, H ikut melakukan kekerasan dengan menarik tangan istrinya secara paksa dan mendorong kepala korban.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan dengan nomor LP/B/9/IV/2025/SPKT/POLSEK SUKAMAJU, penyelidikan pun dilakukan. Tim Resmob akhirnya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Desa Patila dan bergerak cepat melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Althof.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Luwu Utara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan bentuk kekerasan serupa.
